Kemitraan Dengan Pihak Ketiga Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi: Kemitraan Dengan Pihak Ketiga adalah Untuk mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah yang dimilikinya, pemerintah daerah diperkenankan melakukan kemitraan dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan sesuai peraturan perundang- undangan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated March 10, 2025, 00:47 (UTC)
Created June 4, 2024, 01:45 (UTC)