Jumlah Partai Politik di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018-2024

Konsep & Definisi : Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated February 12, 2025, 08:02 (UTC)
Created October 10, 2024, 16:00 (UTC)